1001 Mutiara Cinta

Minggu, 31 Mei 2009

Pacaran dalam ajaran Islam

Kita sering mendengar istilah pacaran islami. Banyak diantara kita yang membolehkan pacaran dengan alasan asal pacarannya islami. Pertanyaannya, benarkah ada pacaran islami? Benarkah islam membolehkan pacaran?

Sebagaimana yang kita ketahui, dalam ajaran dan sejarah islam tidak pernah dikenal istilah pacaran, sehingga tidak dikenal pula istilah pacaran islami sebagaimana didengung-dengungkan oleh pihak-pihak yang ingin membenarkan pacaran yang dibungkus dengan istilah Islam, seakan-akan perbuatan tersebut sesuai dengan ajaran Islam, padahal Nabi dan para sahabatnya tidak pernah menganjurkan dan mencontohkan prilaku berpacaran. Rasulullah tidak pernah mengajarkan umatnya untuk berdua-duaan dengan lawan jenis tanpa didahului oleh ikatan perkawinan yang sah menurut ajaran Islam.

Cinta adalah adalah anugerah Tuhan yang terindah, cinta itu suci dan halal, namun cinta bisa menjadi haram, apabila kita salah dalam mengamalkannya. Cinta yang tidak dipagari oleh ikatan perkawinan yang sah menurut syariat Islam adalah haram hukumnya.

Allah berfirman dalam Al-Quran, surah Al-Isra’ ayat 32 :

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang amat buruk.” (QS 17:32).

Dalam ayat tersebut sangat jelas dan tidak perlu penafsiran lagi bahwa Allah melarang kita untuk sekedar mendekati zina, apalagi sampai melakukannya. Larangan mendekati di sini bermakna preventif atau antisipatif. Mengapa zina tidak boleh didekati? Logika yang paling mungkin adalah karena Allah Maha Tahu bahwa orang yang mendekati zina tidak akan mungkin bisa selamat dari zina oleh karena lemahnya manusia dan hebatnya tipu daya syaitan.

Imam Ibn Katsir menafsirkan makna dari kata laa taqrabu adalah janganlah kalian mendekati dan melakukan perbuatan yang dapat menjadi sebab bagi terjadinya perzinaan atau mengajak kepada zina tersebut karena itu adalah merupakan dosa besar dan perbuatan yang amat buruk. Oleh karenanya, jelaslah bahwa semua perbuatan yang mendekati zina, seperti berduaan, memegang, saling memandang, dan seterusnya, hukumnya haram berdasarkan ayat ini.

Demikianlah, ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah Muhammad S.A.W. sangat memuliakan wanita, sehingga apabila ada seorang pria yang menyukai seorang wanita, maka wajiblah ia untuk datang melamar dan menikahi wanita yang dimaksud secara baik-baik menurut syariat Islam. Dalam ketentuan hukum dan perundang-undangan kita tidak dikenal istilah pacaran, negara kita juga tidak pernah mengakui atau melegalkan pacaran, dan bukankah dalam budaya bangsa kita atau budaya ketimuran juga tidak dikenal istilah pacaran?

0 Comment:

selamat membaca dan jangan lupa kasih komentarnya yach

Free Blogspot Templates by Ilham Zamzami and MY FACEBOOK.